Larikan Diri, Dua Calo Pelaku Penipuan di Samsat Pemalang Ditangkap Polisi

Ilustrasi calo ditangkap polisi

JOSS.CO.ID – Dua calo atau pihak perantara yang bermodus mengurus balik nama kendaraan ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penipuan dengan membawa kabur sebuah mobil, Kamis (24/4/2025) malam.

Kedua tersangka, MAY (29) dan AAS (24), ialah warga Pemalang. Tersangka melakukan aksinya di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan, keduanya ditangkap dalam pelarian di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (24/4/2025).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat pelariannya, di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis [24/4/2025] malam,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Adapun awal mula kasus ini, berawal saat korban N (45) selaku pemilik mobil, mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari tersangka MAY yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan.

Kemudian pada Selasa (15/4/2025), N diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang. Pada saat akan ditemui korban, MAY mengatakan pada korban bahwa ia sedang sibuk bekerja. Sehingga, N akan ditemui anaknya, yang diperankan oleh tersangka AAS.

“Setelah menemui korban, kemudian para tersangka melakukan aksinya, membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang,” ungkap dia.

Atas penipuan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain menangkap tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat milik korban.

“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka,” tandas AKBP Eko Sunaryo.

Pada kesempatan ini, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang, agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.

Namun, apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, harap verifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat.

“Agar terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkap Kapolres Pemalang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*