Kejaksaan Agung Periksa Dua Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Terkait Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO

Ilustrasi kasus grafitikasi. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan putusan bebas (ontslag) pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Kami sedang memeriksa hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai saksi,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Dua hakim tersebut merupakan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO di PN Jakarta Pusat. Sementara itu, hakim ketua dalam perkara ini adalah Djuyamto.

Harli Siregar mengungkapkan bahwa Djuyamto sempat hadir di kantor pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, kehadirannya tidak terlaporkan kepada penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sekitar pukul 02.00 WIB tadi pagi, Djuyamto datang ke kantor, namun tidak terinformasi kepada penyidik,” ujar Harli. Hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto masih belum hadir untuk diperiksa, dan pihak penyidik menunggu kehadirannya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengungkapkan bahwa MAN diduga terlibat dalam kasus suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Berdasarkan penyidikan, MS dan AR diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN dengan total sekitar Rp60 miliar.

Pemberian suap ini, menurut Qohar, dilakukan melalui WG untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut, agar menghasilkan putusan lepas (ontslag) atau tidak terbukti terhadap para terdakwa.

Pada Selasa (19/4/2025), majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai hakim ketua, dan Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota, memutuskan perkara korupsi terkait ekspor CPO. Meskipun para terdakwa, yang merupakan korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, terbukti melakukan tindakan yang sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.

Dengan putusan tersebut, para terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dan majelis hakim memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat para terdakwa.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*