Kasus Perkosaan Dokter PPDS di RSHS, Anggota DPR Minta Gelar dan Izin Praktik Dicabut

Dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bernama Priguna Anugrah Pratama. (Foto: Kompas)

JOSS.CO.ID, Semarang – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bernama Priguna Anugrah Pratama terhadap seorang pendamping pasien dan dua pasien lainnya di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Maman menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng dunia medis. Ia mendesak agar gelar dokter Priguna dicabut dan izin praktiknya dihapus secara permanen.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan kriminal yang sangat biadab. Dia tidak pantas lagi menyandang gelar dokter, apalagi tetap diperbolehkan praktik,” tegas Maman dalam pernyataannya, Kamis (10/4/2025),

Menurutnya, status Priguna sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir, dan seharusnya kariernya di dunia medis juga dihentikan. Ia menilai, mempertahankan pelaku dalam lingkup profesi dokter hanya akan merusak citra tenaga kesehatan di mata publik.

“Profesi dokter adalah pekerjaan yang sangat mulia. Jika ada pelaku kejahatan seksual seperti ini, kita tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Harus diberi sanksi tegas,” lanjut Maman.

Maman juga mengkritik keras cara pelaku melancarkan aksinya. Ia menilai pelaku sengaja memanfaatkan kondisi psikologis korban, baik pasien maupun pendamping pasien, yang saat itu berada dalam keadaan lemah dan tidak fokus akibat tekanan emosional dari situasi rumah sakit.

“Pelaku mempelajari kondisi korban yang sedang tidak berdaya, baik secara fisik maupun mental. Ini yang membuat aksinya sangat keji dan terencana,” ujar Maman.

Ia juga meyakini bahwa pelaku telah mengamati pola aktivitas di rumah sakit, termasuk lokasi dan waktu yang sepi, sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya. Karena itu, ia mendorong pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan di seluruh area.

“RSHS harus bertindak cepat. Lakukan audit internal dan pastikan tidak ada lagi celah bagi kejahatan seksual terjadi di rumah sakit. Sistem keamanan dan pengawasan wajib diperbaiki,” tegasnya.

Kasus pemerkosaan ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @ppdsgram mengunggah informasi terkait dugaan pemerkosaan di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS, pada Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pelaku yang merupakan dokter PPDS memanfaatkan pemeriksaan crossmatch (pencocokan golongan darah) sebagai modus.

Pendamping pasien yang menjadi korban diduga dibius terlebih dahulu. Saat tersadar, korban mengeluhkan rasa sakit bukan hanya di tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Pemeriksaan visum menunjukkan adanya cairan sperma, dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat.

Belakangan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku juga telah melakukan pemerkosaan terhadap dua pasien lainnya di rumah sakit yang sama. Fakta ini semakin memperkuat desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan dicabut semua hak serta status keprofesiannya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*