
JOSS.CO.ID, Karanganyar – Seorang pria berinisial TM (42), yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, kini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
TM diduga menyalahgunakan bantuan hibah berupa 20 ekor sapi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Alih-alih memelihara sapi tersebut, TM justru menjualnya untuk kepentingan pribadi. Dalam aksinya, ia memalsukan dokumen hibah dan menciptakan kelompok ternak fiktif sebagai sarana untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Pelaku membuat kelompok ternak palsu bernama ‘Maju Terus’ dan menyusun proposal yang tidak benar untuk memperoleh bantuan sapi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam keterangannya pada Kamis (24/4/2025).
Penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap tindakannya. Berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan, kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 13 November 2024.
TM kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
AKP Bondan menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan untuk kelompok ternak ‘Maju Terus’ mencantumkan bahwa kelompok tersebut telah aktif sejak 2016, padahal sebenarnya baru didirikan pada 2021. Tujuan pemalsuan ini adalah agar proposal yang diajukan bisa lolos seleksi untuk mendapatkan bantuan sapi.
“Ketika dilakukan verifikasi terhadap anggota kelompok, ternyata 9 dari 10 orang yang tercantum dalam proposal sudah mengundurkan diri, namun hal tersebut tidak disampaikan ke tim verifikasi. Akibatnya, proposal tersebut diterima dan kelompok fiktif ini berhak mendapatkan hibah,” lanjut Bondan.

Leave a Reply