Jepang Buka 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Ini Syaratnya

Ilustrasi para pekerja di Jepang. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Jepang membuka peluang kerja besar-besaran bagi tenaga kerja asal Indonesia, dengan menyediakan kuota 148.000 lowongan kerja pada tahun ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa Jakarta siap berkontribusi mengirimkan sedikitnya 10.000 tenaga kerja ke Negeri Sakura.

“Kuotanya sangat besar, dan ini kesempatan emas. Kita targetkan Jakarta bisa menyerap 10.000 kuota tersebut, jadi harus kita siapkan mulai sekarang,” ujar Rano saat membuka acara Job Fair Jakarta Goes to Campus di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025).

Rano menegaskan pentingnya pembekalan calon tenaga kerja dengan kemampuan bahasa asing dan keterampilan teknis yang sesuai standar Jepang. Pemprov DKI telah mulai melakukan pendataan dan inventarisasi tenaga kerja yang potensial untuk dikirim ke luar negeri.

“Bekerja itu bukan hanya di Jakarta. Kita ingin membuka jalan agar anak-anak muda Jakarta bisa berkarier di luar negeri, termasuk Jepang,” jelasnya.

Data terbaru dari Ministry of Health, Labour and Welfare Jepang tahun 2024 menunjukkan bahwa Jepang tengah menghadapi krisis tenaga kerja yang serius. Diperkirakan pada tahun 2040, negara tersebut akan membutuhkan sekitar 11 juta pekerja untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonominya.

Merespons kondisi ini, Jepang membuka lebar pintu bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, melalui dua jalur resmi:

Specified Skilled Worker (SSW) / Tokutei Ginou
Program kerja ini dimulai sejak April 2019, dan ditujukan untuk 14 sektor industri dengan kekurangan tenaga kerja tinggi. Peserta program SSW mendapat hak dan kewajiban setara dengan pekerja lokal Jepang.

Technical Intern Training Program (TITP)
Program magang teknis ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Durasi program berkisar antara 3 hingga 5 tahun, dengan tujuan pengembangan keterampilan teknis dan transfer teknologi.

Syarat Umum Bekerja di Jepang untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat bekerja di Jepang, berikut adalah syarat dasar berdasarkan regulasi dari Immigration Services Agency of Japan:

  1. Visa Kerja: Harus memiliki visa kerja resmi (SSW atau visa magang/TITP)
  2. Bahasa Jepang: Lulus JFT-Basic atau JLPT level N4
  3. Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK/sederajat dengan ijazah yang dilegalisasi
  4. Usia: SSW: 18–35 tahun. Magang: 18–27 tahun
  5. Kesehatan: Hasil pemeriksaan lengkap, sehat jasmani dan rohani, serta bebas penyakit menular

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*