
JOSS.CO.ID, Semarang – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO pada November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa Robig dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan serta penganiayaan dalam KUHP.
Peristiwa bermula saat terdakwa melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, pada 23 November 2024, dan berpapasan dengan kelompok pengendara motor yang saling kejar sambil membawa senjata tajam.
“Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan,” katanya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira, di Semarang, Selasa (08/04/2025).
Hal itu, memicu tindakan tegas. Robig kemudian mengambil senjata api dan melepaskan satu tembakan peringatan serta tiga tembakan ke arah kelompok tersebut.
Salah satu peluru mengenai pangkal paha GRO, menyebabkan luka fatal yang membawanya pada kematian. Dua korban lainnya, berinisial S dan A, juga mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan kiri. Berdasarkan hasil visum, GRO dinyatakan meninggal akibat luka tembak di panggulnya.
Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat yang mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Mira pada Selasa (8/4/2025), terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Selain proses pidana, Aipda Robig telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP Polda Jawa Tengah sebagai konsekuensi atas pelanggaran etik yang dilakukan.
Diketahui, GRO merupakan siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang sekaligus anggota Paskibra. Ia dimakamkan di Sragen oleh keluarganya sehari setelah kejadian. Insiden ini memicu aksi protes dari berbagai kelompok masyarakat yang menuntut keadilan atas kematian korban.

Leave a Reply