
JOSS.CO.ID, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan akan memberikan perlindungan kepada seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya dalam melaksanakan program pembangunan desa. Perlindungan ini diberikan dengan syarat bahwa para kades bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selama mereka bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami akan mendukung sepenuhnya. Kades harus didampingi untuk menciptakan stabilitas desa. Setelah mengikuti Sekolah Antikorupsi ini, tiga pilar pemerintahan desa harus berfungsi secara efektif. Tidak bisa kepala desa langsung diancam dengan pidana hanya karena kesalahan kecil,” ujar Luthfi di Semarang, Selasa (29/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luthfi di hadapan 7.810 kepala desa dalam acara Sekolah Antikorupsi yang diselenggarakan di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang. Luthfi menegaskan bahwa para kades tidak boleh sering diganggu atau diancam dengan sanksi pidana, terutama saat menjalankan tugas pembangunan desa.
Luthfi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jateng, menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang hukum kepada kades. Program Sekolah Antikorupsi ini menjadi yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia khusus untuk perangkat desa.
Melalui program ini, Luthfi berharap para kepala desa dapat memahami aturan hukum dengan lebih baik, sekaligus mengedukasi mereka mengenai risiko hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Selain itu, Luthfi juga menekankan pentingnya fungsi tiga pilar pemerintahan desa, yang terdiri dari kepala desa, bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), serta babinsa (Bintara Pembina Desa). Ia menginginkan agar ketiga pilar ini dapat bekerja lebih efektif dalam mendukung pembangunan desa.
Luthfi mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, seluruh desa di Jawa Tengah akan menerima bantuan keuangan sebesar Rp 1,2 triliun. Dana tersebut diharapkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan sesuai dengan visi dan misi pemerintah Provinsi Jateng.
Selain bhabinkamtibmas dan babinsa, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH), yang meliputi inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian, akan terlibat dalam pendampingan para kepala desa dalam menjalankan proyek pembangunan.
“Kejaksaan dan kepolisian akan mengawal para kades dalam setiap langkah pembangunan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Luthfi.
Luthfi juga mengingatkan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan negara, sehingga peran kades sangat penting dalam memajukan wilayah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa pembangunan di Jateng harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mengandalkan struktur pemerintahan dari atas ke bawah. Pendekatan yang lebih efektif adalah dengan memulai pembangunan dari bawah dan melibatkan masyarakat secara langsung.
Dalam acara Sekolah Antikorupsi, Luthfi mendorong para kades untuk aktif bertanya kepada narasumber mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Ingat, tidak ada kades yang ditinggalkan dalam pembangunan desa. Jika ada hal yang tidak jelas, segera koordinasikan dengan tiga pilar yang ada,” ujarnya.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala BPKP Perwakilan Jateng Tri Handoyo, serta Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Sugeng. Para narasumber ini memberikan wawasan tentang cara-cara pencegahan korupsi dan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Leave a Reply