
JOSS.CO.ID, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Kebijakan ini juga menjadi upaya mendorong kesadaran warga dalam membayar pajak.
“Saya melihat banyak warga yang menunggak pajak kendaraan hingga tiga, lima, bahkan sepuluh tahun. Program ini menjadi stimulus nyata untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Gubernur saat meninjau langsung layanan di Kantor Samsat Banyumanik II, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi dimulai sejak 8 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan PKB, termasuk denda Jasa Raharja.
Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah. Oleh karena itu, ia berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Saya ingin tahu langsung bagaimana respons masyarakat. Makanya saya keliling dan berdialog dengan warga yang sedang mengurus administrasi,” kata Luthfi.
Antusiasme warga terlihat jelas. Banyak yang datang sejak pagi demi memanfaatkan program ini. Bahkan, beberapa di antaranya telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Salah seorang warga bernama Sudiran, warga Kaliwungu, Kendal, tampak antusias saat dihampiri Gubernur. Ia mengaku belum membayar pajak sepeda motornya selama 10 tahun, dan langsung memanfaatkan kesempatan ini setelah mendengar program pemutihan.
“Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak. Dulu motor ini saya beli kredit, terus kesulitan ekonomi. Sekarang sangat terbantu dengan adanya program ini,” tutur Sudiran dengan raut wajah lega.
Warga lainnya, Ali Subana asal Pedurungan, Kota Semarang, juga turut memanfaatkan program tersebut. Ia mengatakan tunggakan pajaknya sudah berjalan selama tiga tahun dan menunggu giliran untuk menyelesaikan pembayaran.
“Tadi saya cek, total tunggakan sekitar Rp650 ribu. Tapi belum tahu pastinya berapa setelah dipotong program pemutihan. Sekarang tinggal nunggu panggilan untuk bayar,” ucap Ali.
Sementara itu, Hastanti, wajib pajak lainnya, mengaku proses pembayaran berlangsung cepat dan praktis. Ia juga mengapresiasi petugas pajak yang aktif membantu warga selama proses administrasi berlangsung.
“Program ini sangat membantu, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Prosesnya pun mudah dan cepat,” ujarnya.

Leave a Reply