JOSS.CO.ID, Brebes – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IDH (36) yang bertugas di Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi diberhentikan akibat melakukan pelanggaran berat. Selain tidak masuk kerja dalam waktu lama, IDH juga terlibat dalam kasus penipuan dan kecanduan judi online.
Kepala Satpol PP Brebes, M Syamsul Haris, membenarkan bahwa pemecatan terhadap IDH telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2025. ASN tersebut diberhentikan dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri, sebuah sanksi disiplin berat sesuai ketentuan kepegawaian.
“IDH sudah diberhentikan. Surat Keputusan Bupati diterbitkan sejak Februari 2025 dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan pada Maret,” ujar Haris, Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena IDH terbukti melanggar aturan disiplin ASN secara serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), IDH tercatat tidak masuk kerja selama 60 hari secara akumulatif.
Tak hanya itu, instansi juga menerima banyak laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh IDH. Di antaranya, ia menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Dua pengaduan resmi kami terima, salah satunya terkait penipuan masuk P3K. Sementara itu, laporan tidak resmi yang masuk jumlahnya lebih dari 10,” jelas Haris.
Hasil pemeriksaan BKPSDMD juga mengungkap bahwa IDH mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online. Pihak Satpol PP Brebes sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pembinaan, termasuk memindahkan tugasnya ke Unit Damkar di Bumiayu, namun perilaku IDH tidak kunjung berubah.
“Kami sudah beri kesempatan untuk memperbaiki diri. Tapi karena pelanggaran terus berulang dan semakin berat, sanksi pemecatan menjadi langkah akhir yang harus diambil,” tegas Haris.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menegakkan disiplin ASN dan menjaga integritas pelayanan publik dari tindakan yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply