
JOSS.CO.ID – Kecelakaan tragis terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, yang melibatkan Kereta Commuter Line Jenggala dengan relasi Indro–Sidoarjo. Kereta tersebut menabrak truk bermuatan kayu yang menerobos perlintasan sebidang tanpa penjaga di KM 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur.
Korban Jiwa dan Luka-luka
Akibat insiden ini, asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, masinis utama mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Semen Gresik. Luqman Arif, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa truk tersebut melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kedatangan kereta, yang mengakibatkan tabrakan dahsyat.
“Truk menerobos perlintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis,” ujar Luqman dalam keterangannya pada Rabu, 9 April 2025.
Penumpang Selamat, Jalur Kereta Tidak Terganggu
Menurut laporan, terdapat sekitar 130 penumpang di dalam kereta yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Beruntung, seluruh penumpang selamat dan telah dievakuasi menggunakan rangkaian kereta pengganti ke Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Luqman juga menegaskan bahwa perjalanan kereta antarkota tidak terganggu, karena insiden tersebut terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui oleh kereta jarak jauh.
Tindak Lanjut PT KAI: Jalur Hukum Ditempuh
PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk yang dianggap lalai. Insiden ini tidak hanya menyebabkan kerugian operasional dan kerusakan pada sarana serta prasarana kereta, tetapi juga merenggut nyawa petugas yang sedang menjalankan tugas.
Luqman menekankan bahwa kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal seperti ini harus diproses secara tegas. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan di perlintasan sebidang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami akan melanjutkan ke proses hukum. Ini bukan hanya kerugian operasional, tapi soal nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas,” tegas Luqman.
Kecelakaan yang terjadi pada 8 April 2025 mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang. PT KAI berkomitmen untuk menuntut secara hukum pihak yang bertanggung jawab, demi keadilan bagi korban dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply