
Semarang, JOSS.CO.ID -Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada 196 aduan dari karyawan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah ini, 16 perusahaan dilaporkan karena tak bayar THR lebaran ke pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, hingga Rabu (8/4/2025), ada sebanyak 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawan. Ditambah dua perusahaan lain yang pailit juga diadukan, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Jumlah pengadunya 196 (orang), 143 perusahaan dan lima aplikator,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4/2025).
Ia bilang, 196 aduan yang masuk ke ini masalahnya bervariasi. Mulai dari perusahaan yang mencicil THR, telat membayar THR, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR.
“Sampai hari ini sebanyak 143 perusahaan yang diadukan. Terdiri dari perusahaan manufaktur 145, untuk pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam. Instansinya ada dari BBWS, ada dari pemerintah daerah, ada dari rumah sakit pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Ahmad Aziz, pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR ini ialah tenaga honorer yang sebenarnya mereka memang tidak berhak menerima THR.
Dikatakannya, karyawan yang tidak berhak menerima THR ialah honorer di instansi pemerintah. Kemudian pekerja yang habis kontrak. Selanjutnya karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya.
“Sebagian besar honorer (yang mengadu). Sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga,” ucap dia.
Pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari para karyawan. Dari 143 perusahaan, yang sudah membayarkan THR sesuai ketentuan ada 41, dan 11 perusahaan telat menbayar.
Terkait 16 perusahaan yang belum membayarkan THR Lebaran kepada pekerja, pihaknya telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Apabila masih belum dibayarkan maka akan diberikan nota pemeriksaan.
“Di catatan kami ada 16 (perusahaan) yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar pada saat pengawas turun itu maka akan diberikan nota pemeriksaan,” ungkap Aziz.
Selain THR, ada 48 aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) dari driver ojek online. Mereka mengaadukan aplikator penyedia layanan transportasi online, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lazada.
“Sebagian besar (pengadu) menganggap bahwa yang diberikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah dia kerjakan,” tandas Aziz.

Leave a Reply