
JOSS.CO.ID, Semarang – Tim Pemantau Kepatuhan Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan dua perusahaan yang belum memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Agus Juanto, menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan telah mematuhi ketentuan UMK 2025, tetapi dua perusahaan masih belum sesuai dengan aturan tersebut.
“Masih ada dua perusahaan yang belum sesuai dengan ketentuan,” katanya, pada Senin (03/03/2025).
Meskipun gaji yang diterima karyawan kedua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan UMK 2025 sebesar Rp2.680.485,72, ada beberapa komponen upah yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kedua perusahaan, yang bergerak di bidang percetakan dan klinik kecantikan, telah diberikan pembinaan dan disarankan untuk menyesuaikan komponen upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemantauan tahun ini difokuskan pada 40 perusahaan skala menengah dan kecil, dengan 35 perusahaan telah dipantau. Karena keterbatasan anggaran dan adanya program penghematan dari pusat, pemantauan pada tahun 2025 dilakukan oleh dinas tenaga kerja tanpa melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun, pihaknya tetap melakukan pemantauan dengan dua tim yang diterjunkan setiap hari.
Selain ketentuan UMK 2025, pemantauan juga mencakup pembinaan terkait norma kerja lainnya, seperti jam kerja, lembur, dan struktur skala upah.
Agus juga mengingatkan bahwa UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0–1 tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun harus mengikuti struktur skala upah sesuai dengan kompetensi mereka.
Struktur skala upah, lanjutnya, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan yang melanggar ketentuan upah bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan hukuman penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Leave a Reply