THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Diberikan H-7 Lebaran

Ilsutrasi uang THR. (Foto: freepik.com)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Menurutnya, besaran THR akan ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran yang akan diterbitkan pada Selasa, 11 Maret 2025.

“Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD paling lanbat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” UJAR Prabowo dalam konferensi pers, di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa surat edaran mengenai pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan segera dirilis di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Yassierli juga mengungkapkan bahwa besaran THR tahun ini akan setara dengan satu kali gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Sesuai ketentuan, besaran THR tetap sama,” tuturnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*