THR Lebaran 2025 untuk PNS Cair Mulai 17 Maret 2025

Ilustrasi pemberian uang THR. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan pada 2025.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku pada tahun 2025. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru pada Juni 2025.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan saat mudik dan libur Lebaran.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Dijelaskan bahwa sekitar 9,4 juta orang akan menerima THR dan gaji ke-13, dengan besaran yang diberikan untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Untuk pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai dengan uang pensiun bulanan yang diterima.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*