
JOSS.CO.ID, Semarang – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus bersama Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan di pasar tradisional. Pihaknya menemukan minyak goreng berlabel MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada labelnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso, mengungkapkan bahwa hasil pengujian menunjukkan dua produk MinyaKita dari produsen berbeda hanya berisi 820 mililiter dan 975 mililiter, padahal seharusnya 1 liter. Penemuan ini ditemukan di Pasar Baru Wergu Wetan Kudus pada Rabu (11/3/2025).
Andi menjelaskan bahwa minyak goreng MinyaKita yang berisi 820 ml diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, dan pada botolnya tidak tercantum kandungan vitamin A maupun tulisan “isi bersih 1 liter” yang biasanya ada pada produk lain.
Botolnya juga lebih kecil. Sementara itu, MinyaKita yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar mematuhi ketentuan dengan mencantumkan informasi kandungan vitamin A dan isi bersih 1 liter pada label.
“Harga jualnya, untuk MinyaKita yang isinya hanya 820 ml juga lebih murah dibandingkan lainnya, yakni Rp17.000. Sedangkan hasil produksi Karanganyar dijual Rp17.500 per botol,” ujarnya.
Ia menyarankan penjual untuk tidak menjual minyak goreng yang isinya tidak sesuai takaran. Temuan ini akan dilaporkan dan ditindaklanjuti ke distributor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan, menegaskan bahwa penjual yang menjual produk dengan takaran tidak sesuai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pengecekan lebih lanjut dilakukan di pasar-pasar lain, seperti Pasar Kliwon dan Pasar Jember, namun hanya di Pasar Baru ditemukan produk yang tidak sesuai takaran.
M Asrofi, pemilik kios yang menjual MinyaKita dengan takaran tidak sesuai, mengungkapkan bahwa ia membeli 40 slop minyak goreng dengan total 480 botol, meski isinya hanya 820 ml per botol.
“Awalnya banyak pembeli yang mencari, namun stok di pasaran belum tersedia. Kemudian ada sales produk yang menawarkan MinyaKita yang labelnya tertera dari Kudus itu,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa ada komplain dari pembeli karena ukuran botol yang lebih kecil. Sales produk tersebut menyebut minyak goreng itu sebagai “minyak goreng banci” karena perbedaan isi dengan produk lainnya yang memiliki ukuran 1 liter.
Saat ini, stok minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut hanya tersisa enam botol, sementara sisanya telah terjual.
Pengecekan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar yang berlaku.

Leave a Reply