
JOSS.CO.ID, Semarang – Ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merasa kecewa dan ditipu setelah dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui sebanyak 592 lulusan PPG Prajabatan itu berpotensi gagal menjadi guru karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan seleksi administrasi seleksi PPPK Pemprov Jateng. Padahal mereka sudah melamar sesuai dengan ketentuan.
Keputusan ini dinilai janggal dan merugikan. Pasalnya, BKD Jateng membuka formasi guru PPPK tahun 2024 untuk lulusan PPG Prajabatan. Dalam ketentuannya, persyaratan PPG Prajabatan disamakan dengan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pelamar PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki oleh para guru honorer.
“Ternyata saya, dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen-dokumen yang hanya dimiliki oleh guru-guru yang sudah mengabdi di sekolah,” kata Kinan, nama samaran, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Kinan ialah satu di antara 592 lulusan PPG Prajabatan yang gagal menjadi PPPK karena polemik administrasi tersebut. Kini, dia menuntut BKD Jateng agar bertanggung jawab atas nasibnya.
“Lulusan PPG Prajabatan memang dari pendidikan profesi yang belum terjun ke sekolah. Namun, telah memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan, dan memiliki sertifikat pendidik,” ungkap dia.
Seharusnya BKD Jateng mengikuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah yang tidak mewajibkan lulusan PPG Prajabatan menyertakan syarat yang hanya dimiliki guru non-ASN.
“Kami menuntut BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG bahwa PPG Prajabatan persyaratannya tidak disamakan dengan guru non-ASN sehingga bisa memenuhi syarat administrasinya,” ucap Kinan.
Merasa Kecewa dan Ditipu
Kinan kecewa dengan kurangnya literasi BKD Jateng dalam pengadaan pegawai ASN PPPK JF Guru Periode II 2024. Menurutnya, jika BKD Jateng memprioritaskan guru non-ASN, sedari awal pembukaan tidak memberi kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan.
Kata Kinan, ada sejumlah provinsi yang sejak awal menyampaikan seleksi PPPK mengutamakan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah atau sekolah negeri. Misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur (Jatim).
“Kenapa tidak dari awal memang Provinsi Jateng tak menerima pelamar dari kategori PPG Prajabatan seperti yang dilakukan oleh DIY, dan Jatim? Jadi, kan, otomatis pelamar PPG Prajabatan tidak bakal melamar di daerah itu,” ungkap dia.
Yohanes, salah satu lulusan PPG Prajabatan di kampus negeri di Jawa Timur juga tidak lolos seleksi adminitrasi guru PPPK Jateng. Dirinya tidak lolos seleksi administrasi karena tidak melampirkan SPTJM.
Atas hal ini, dia merasa ditipu oleh BKD Jawa Tengah. Jika akhirnya tidak ada lulusan PPG Prajabatan yang lolos seleksi, kata dia, lebih baik BKD tidak membuka formasi tersebut.
“Saya menyesalkan hal itu terjadi, karena saya merasa semua sudah mengikuti alur dengan benar, tetapi malah disalahkan, dan dibuat TMS,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Rabu (5/3/2025).
Pihaknya meminta kejelasan dari BKD Jawa Tengah terkait nasib ratusan lulusan PPG Prajabatan yang berpotensi gagal menjadi guru. Harapannya seleksi ASN ke depan lebih transparan.
“Berharap seleksi ASN ke depannya lebaran lebih transparan, tidak tiba-tiba menolak dengan alasan yang lucu menurut saya,” ungkap Yohanes.
Jawaban BKD Jateng
Terpisah, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati menyatakan proses seleksi pengadaan ASN PPPK tahap II 2024 telah sesuai prosedur.
“Iya, intinya yang kami lakukan sudah sesuai regulasi. Dan yang kami pikirkan banyak, PR-nya banyak,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, lulusan PPG Prajabatan tidak lolos karena Pemprov Jateng sedang menuntaskan 14.348 guru non-ASN atau tergolong P1 yang sudah mengabdi di sekolah-sekolah negeri agar lolos PPPK.
“Itu kan PPG fresh graduate yang rata-rata belum mempunyai pengalaman kerja. Kemudian yang P1 kan masih banyak yang belum mendapatkan formasi,” beber Rahmah.

Leave a Reply