Polri Respons Usulan Penghapusan SKCK dari Kementerian HAM

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri menyatakan akan menghargai masukan tersebut sebagai upaya konstruktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa penerbitan SKCK saat ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. SKCK berfungsi sebagai salah satu syarat operasional dalam pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti dalam proses melamar pekerjaan.

“SKCK adalah bagian dari pelayanan masyarakat yang berdasarkan permintaan, salah satunya untuk melamar pekerjaan,” jelas Trunoyudo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Dia juga menekankan bahwa SKCK bukan hanya berfungsi untuk melamar pekerjaan, tetapi juga berperan dalam pengawasan terhadap rekam jejak kriminalitas guna meningkatkan keamanan.

Meski demikian, Trunoyudo menyatakan bahwa jika SKCK dianggap menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Polri siap mencari solusi yang dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa mengorbankan prinsip keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usulan penghapusan SKCK ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kajian yang melibatkan pengecekan lapas dan menemukan bahwa mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan karena catatan kriminal dalam SKCK. Hal ini dianggap sebagai hambatan bagi mereka untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa usulan ini sudah disampaikan dalam surat kepada Kapolri.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mengurangi stigma terhadap mantan narapidana yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan akibat SKCK yang menyebutkan mereka pernah dipidana.

“Saya berharap usulan ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan, karena ini berkaitan langsung dengan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ungkap Nicholay.

Usulan penghapusan SKCK ini juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang mengedepankan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*