JOSS.CO.ID, Semarang – Polresta Magelang menangkap seorang pria berinisial P (46) warga Kajoran, Kabupaten Magelang, yang diduga menyalahgunakan pupuk subsidi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 sak pupuk bersubsidi dan uang tunai Rp 3 juta, di Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (14/3).
“Unit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap salah satu diduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (17/3/2025).
Penyelidikan dimulai setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli pupuk subsidi di daerah Kajoran dan Salaman.
Tersangka membeli pupuk bersubsidi dari kios penyalur dengan harga Rp 120 ribu per sak dan menjualnya dengan harga Rp 150 ribu per sak kepada petani atau pengusaha yang tidak berhak. Keuntungannya mencapai Rp 20-30 ribu per sak.
“Seharusnya untuk pupuk subsidi diterima oleh para petani yang memiliki kartu tani. Namun demikian, pelaku ini menyalahgunakan hak-hak dari petani untuk dijual kepada orang lain dengan harga lebih tinggi,” jelas Rosyid.
Pupuk yang disalahgunakan adalah jenis NPK merek Phonska. Pelaku sudah melakukan praktik ini selama dua tahun, menjual pupuk subsidi kepada orang-orang yang tidak memiliki kartu tani.
Polisi menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, yang melarang peredaran pupuk subsidi di luar peruntukannya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Polisi masih mendalami jaringan pelaku dan potensi penyalahgunaan pupuk subsidi lainnya.
“Selanjutnya untuk pengembangan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait masalah pelaku maupun penadah lainnya,” imbuhnya.

Leave a Reply