
JOSS.CO.ID, Semarang – Polres Sragen mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dan penyamaran di warung yang diduga digunakan oleh pelaku, Sri Haryani (50), sebagai tempat transaksi.
“Penyelidikan memastikan bahwa telah terjadi perdagangan orang dengan korban seorang anak berusia 15 tahun asal Boyolali,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan atas jasa tersebut. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.
Sri Haryani kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas TPPO di wilayah Sragen dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli serta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” katanya.

Leave a Reply