Polisi Ungkap Pabrik Minyak Goreng Ilegal, Kurangi Takaran dan Kemasan MinyaKita

Ilustrasi MinyaKita. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Polisi mengungkap praktik ilegal di sebuah pabrik minyak goreng di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang minyak goreng curah dengan merek MinyaKita dan mengurangi takarannya.

Tersangka, berinisial TRM, membeli minyak curah dari berbagai daerah untuk diproses dan dijual kembali dalam kemasan yang lebih kecil dari ukuran seharusnya.

“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Minyak curah tersebut dikemas ulang dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter (1.000 ml), tetapi pelaku sengaja mengurangi isinya, hanya mengemas sekitar 750-800 ml per kemasan.

“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang dierdarkan itu 750-800 ml. Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelasnya.

Selain itu, kemasan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, kemasan tersebut tidak mencantumkan informasi mengenai berat bersih dan label BPOM yang sudah tidak berlaku.

“Saat ini sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM,” imbuhnya.

TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, TRM juga dikenakan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja. Untuk pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Polres Bogor juga mengungkap pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja yang melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Yang lebih memprihatinkan, produk ini dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Informasi yang diterima, pabrik tersebut berada di wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Saat polisi datang melakukan sidak, pemilik pabrik tidak memberikan perlawanan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dan membawa pemilik pabrik untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Bogor.

“Mereka terbukti melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*