Polisi Amankan 20 Orang dalam Penggerebekan Prostitusi dan Pornografi di Karaoke Semarang

Ilustrasi karaoke. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan 20 orang dalam sebuah penggerebekan di Mansion Executive Karaoke, yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, pada Jumat (28/2/2025) dini hari.

Aksi ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti berupa dokumentasi yang mengarah pada dugaan adanya tarian striptis. Hal tersebut, diduga berkaitan dengan praktik prostitusi di tempat hiburan itu.

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, menjelaskan ada 20 orang yang diperiksa, terdiri dari 16 ladies companion (LC), satu manajer, dua mami, dan satu papi. Saat ini, mereka masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan peran masing-masing.

“Saat ini kami masih mendalami sejak kapan tempat ini beroperasi. Dari pengakuan awal, mereka menyebut masih baru, tetapi kami akan memastikan kebenarannya,” ujar Kombes Dwi.

Meskipun tidak ditemukan tarian telanjang pada saat penggerebekan, polisi sudah mengantongi bukti berupa dokumentasi yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama sekitar satu bulan.

Kasus ini kini ditangani dalam ranah pornografi, sambil polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk melihat kemungkinan adanya prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat tersebut.

“Terkait dugaan prostitusi, kami masih melihat alat bukti yang ada. Jika terbukti, akan kami terapkan. Jika tidak, tentu tidak,” tegas Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut. Meski begitu, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur perdagangan manusia.

Polda Jateng saat ini terus mengembangkan penyelidikan dan akan segera menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang ditemukan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*