JOSS.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait temuan kecurangan takaran pada produk Minyakita di pasaran, yang melibatkan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa ketua dan anggota koperasi yang berlokasi di Desa Golentapus, Kudus.
Dalam klarifikasinya, Arif menyebutkan bahwa koperasi tersebut pernah menjadi mitra produsen Minyakita di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Koperasi ini memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya di Semarang, Selasa (11/03/2025).
Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara sebelumnya bertugas sebagai distributor dan mengemas ulang Minyakita pada tahun 2023.
Kombes Pol. Arif menambahkan bahwa koperasi tersebut hanya memproduksi 800 karton Minyakita, yang kemudian dijual secara terbatas kepada anggotanya.
“Produksi hanya dilakukan satu kali pada tahun 2023,” tambahnya.
Terkait dengan temuan Minyakita di pasaran yang takarannya tidak sesuai, pihak koperasi menegaskan bahwa produk tersebut bukanlah hasil produksi mereka. Koperasi juga menjelaskan adanya perbedaan label antara produk mereka dengan Minyakita yang ditemukan dengan takaran tidak sesuai di pasaran.
Sebelumnya, sejumlah produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dengan label ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara Kudus tercatat sebagai salah satu produsen yang teridentifikasi dalam temuan tersebut berdasarkan label yang tertera pada kemasan.

Leave a Reply