
JOSS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Para pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, posko aduan THR sudah dibuka sejak 11 Maret 2025. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu THR Lebaran wajib dibayarkan secara penuh atau tanpa dicicil. Bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih besaran THR sama dengan satu bulan gaji. Apabila masa kerja kurang satu tahun, besaran THR dilakukan secara proporsional.
Berdasarkan catatan Disnakertrans, ada sebanyak 102.331 yang bergerak di berbagai sektor yang wajib harus membayarkan THR. Adapun total pekerja di Jawa Tengah yang berhak mendapatkan THR sebanyak 2.161.785 pekerja.
“Total ada 102.331 perusagaan dengan 2.161.785 pekerja. THR wajid diberikan, nilainya penuh kalau sudah kerja 1 tahun dan apabila kurang dari 12 bulan, proposional,” kata Ahmad Aziz kepada wartawan, kemarin.
Oleh karena itu, sebagai upaya mengawal hak-hak pekerja, Disnakertrans Jateng meminta pekerja yang tidak menerima kejelasan mengenai THR, bisa melapor ke Disnaker masing-masing kabupaten/kota.
“Nanti kita akan tindaklanjuti dari aduan yang masuk. Apakah tak bayar, menyicil atau apa. Dan saksi tentunya, dari administrasi sampai mengeluarkan notariksa,” ungkap dia.
Adapun bila berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah aduan di posko THR Jateng cenderung mengalami penurunan. Tercatat, pada 2023 ada 236 aduan dan pada 2024 turun menjadi 161 aduan.
“Kalau dikira-kira, ya dalam satu perusahaan biasanya ada satu atau dua orang,” beber Ahmad Aziz.
Adapun bagi pekerja yang belum menerima THR hingga tujuh hari sebelum Lebaran bisa melaporkan perusahaan ke Posko Aduan Disnakertrans Jateng. Adapun nomor WhatsApp hotline konsultasi ialah 0822 2300 0811 dan hotline pengaduan 0813 1927 0725.

Leave a Reply