Pemerintah Pekalongan Minta Warga Waspada MinyaKita Palsu di Pasaran

Bundling MinyaKita
MinyaKita (Dokumentasi Kemendag)

JOSS.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih minyak goreng bersubsidi Minyakita. Imbauan ini muncul setelah ditemukan produk Minyakita yang tidak sesuai standar di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, Minyakita harus memenuhi ketentuan tertentu terkait kemasan dan label.

“Jika menemukan Minyakita dalam kemasan 700 mL atau 800 mL, maka produk tersebut tidak sesuai ketentuan dan patut dicurigai,” kata Supriono dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita,” katanya.

Minyakita yang asli dikemas dalam wadah yang aman untuk pangan dan tersedia dalam ukuran 500 mL, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Bentuk kemasannya bisa berupa pillow pack (bantal), standing pouch, botol, atau jerigen.

Dari segi label, produk ini harus mencantumkan nama “Minyakita” dengan penulisan tanpa spasi, menggunakan huruf “K” satu kali, serta huruf “i” pada kata “Kita”.

Selain itu, terdapat gambar menyerupai jari tangan atau pohon sawit, serta informasi penting seperti kode produksi, berat bersih, tanggal produksi dan kedaluwarsa, nama produsen atau pengemas, serta Harga Eceran Tertinggi (HET).

Masyarakat yang menemukan Minyakita dengan kemasan atau label tidak sesuai diminta segera melapor ke Dindagkop-UKM atau Satgas Pangan Kota Pekalongan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*