
JOSS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mewajibkan produsen dan importir dispenser air minum mencantumkan label hemat energi mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi.
“Mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi diktum kelima Kepmen tersebut, dikutip Selasa (18/3/2025).
Produsen dan importir wajib melaporkan standar kinerja energi minimum setiap tiga bulan melalui laman khusus dari Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Laporan tersebut harus mencantumkan informasi seperti merek, tipe, kapasitas, daya, dan model dispenser.
Aturan Dispenser dan Labelnya
1. Spesifikasi Dispenser
– Kapasitas maksimal 20 liter untuk galon air.
– Tegangan operasi maksimal 230 volt AC.
– Memiliki kode HS: 8516.10.11, 8516.10.19, 8418.69.30, 8418.69.90.
2. Aturan Label
– Harus dicantumkan di negara asal impor.
– Letak label: di bagian belakang dispenser.
– Tulisan: jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah hilang.
– Warna: satu warna dengan kontras yang mencolok.
Sebelum menempelkan label hemat energi, produsen diwajibkan mengajukan sertifikasi yang meliputi seleksi, verifikasi, tinjauan, serta penerbitan sertifikat.

Leave a Reply