Mahasiswa dan Dosen UGM Tolak RUU TNI, Serukan Penolakan terhadap Dwifungsi Militer

Mahasiswa UGM Demo. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Jogja – Ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM, pada Selasa (18/3), untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Mereka mengenakan pakaian gelap sebagai simbol keprihatinan dan bergantian menyampaikan orasi menentang RUU yang dianggap dapat membawa kembali Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, di mana militer memiliki kekuasaan besar dalam pemerintahan.

Dr. Herlambang Wiratman, dosen Fakultas Hukum UGM, dalam orasinya menyatakan bahwa RUU TNI ini dapat merusak supremasi sipil dalam demokrasi dengan memasukkan militer ke dalam jabatan sipil.

Dia juga mengkritik proses pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR, yang dianggap terburu-buru dan tidak mendengarkan suara publik.

“Kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus menjaga reformasi, tolak dwifungsi, tolak militerisme,” tegas Herlambang, dikutip dari keterangan resmi UGM, pada Kamis (20/03/2025).

Kritik serupa disampaikan oleh Achmad Munjid, dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM. Ia menilai proses RUU ini mencurigakan dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI yang telah dihapus pasca-Reformasi.

“Rakyat tidak boleh memberikan ruang untuk militer di ranah sipil,” katanya.

Markus Togar Wijaya, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, juga turut menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini mengkhianati hukum dan amanat reformasi.

“Sebagai mahasiswa, penting untuk mengawal proses ini dan mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan momentum penting ini,” ujarnya.

Aksi ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, yang menyatakan bahwa UII juga menolak RUU TNI. Fathul mengingatkan bahwa dwifungsi TNI di masa Orde Baru telah menimbulkan supremasi hukum dan kekerasan terhadap sipil.

Aksi ini menghasilkan lima tuntutan, yaitu:

1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang dianggap tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik.
2. Menuntut pemerintah dan DPR untuk menghormati konstitusi dan menolak dwifungsi TNI/Polri.
3. Menuntut TNI/Polri untuk melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme.
4. Mendesak seluruh akademisi di Indonesia untuk menolak tindakan yang melemahkan demokrasi dan melanggar konstitusi.
5. Mendorong masyarakat sipil untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah dan DPR.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*