
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama sebagai respons terhadap diskriminasi terhadap kelompok minoritas atau agama yang tidak diakui oleh negara.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk memastikan kebebasan beragama tanpa membenarkan ketidakadilan dalam praktik beragama.
“Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” kata dia, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Meskipun demikian, Pigai menegaskan bahwa usulan tersebut masih bersifat wacana dan dapat diperdebatkan.
“Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” ujarnya.
Usulan ini juga muncul sebagai tanggapan terhadap penurunan Indeks Demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 yang diterbitkan oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

Leave a Reply