JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memutuskan untuk mencabut izin penggunaan merek Minyakita yang dimiliki PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa perusahaan tersebut mengemas Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai. Temuan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, pada Sabtu (8/3).
Menurut Budi, minyak goreng Minyakita yang diproduksi oleh AEGA hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, padahal kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
Pengukuran yang dilakukan dengan gelas ukur standar mengungkapkan adanya kekurangan takaran. Untuk mengatasi hal ini, Kemendag sudah mengamankan tangki pengisian minyak goreng yang memiliki kapasitas 30 ton.
AEGA juga diketahui telah menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dengan memberikan lisensi kepada dua pabrik pengepakan yang tidak terdaftar, dengan imbalan berupa kompensasi.
“Pabrik ini tidak memiliki izin dari BPOM, sehingga kualitas dan keamanan produk sangat diragukan,” ujar Budi, Kamis (13/03/2025)
Selain itu, AEGA menggunakan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Hal ini diduga untuk mengurangi takaran minyak dalam kemasan, agar tetap mendapat keuntungan meski harga bahan baku tinggi.
DMO menetapkan harga minyak goreng untuk distributor I Rp 13.500 per liter dan distributor II Rp 14.000 per liter, yang bertujuan menjaga harga Minyakita di tingkat konsumen tetap Rp 15.700 per liter.
Budi juga menambahkan bahwa AEGA tidak memiliki izin edar dari BPOM dan lokasi pabrik yang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen izin usaha yang dimiliki.
Pabrik AEGA yang sebelumnya berada di Depok, Jawa Barat, kini telah dipindahkan ke Karawang setelah adanya pemeriksaan pelanggaran awal bulan ini. Kemendag akan menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasar.
“Terkait dugaan tindak pidana, kami menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Budi.

Leave a Reply