Imbas Kiriman Sampah dari Sleman, DLHK Jateng Tegaskan Sanksi Pembuangan Sampah Liar di Klaten

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, memberikan tanggapan terkait pembuangan sampah ilegal dari Sleman ke Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Ia menegaskan bahwa jika tindakan ini terus terjadi, sanksi akan diterapkan.

Widi mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten Klaten sudah bekerja sama dengan aparat setempat, termasuk kepala desa dan camat, untuk menghentikan praktik pembuangan sampah di lokasi tersebut.

“DLH Klaten sudah mulai patroli, dan informasi yang kami terima sampah tersebut berasal dari swasta dan dibuang di area bekas tambang,” ujarnya pada Senin (24/3/2025).

Menurutnya, kejadian ini baru saja terjadi dan bukan merupakan praktik lama. Begitu terungkap, pembuangan sampah langsung dihentikan.

“Jika ini berlanjut, sanksi pasti akan dikenakan sesuai Perda. Namun, laporan yang saya terima dari DLH Klaten menunjukkan pendekatan mereka masih persuasif,” jelas Widi.

Mengenai sampah yang sudah terbuang, Widi menyebutkan bahwa sampah rumah tangga tersebut masih menumpuk di lokasi dan saat ini belum dipindahkan.
“Sampah masih ada di sana karena terus ditimbun, tetapi untuk saat ini belum dipindahkan,” katanya.

Widi menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya dan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Pembuangan sampah di tempat yang tidak semestinya tentu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten berhasil menggagalkan upaya pembuangan sampah ilegal dari Sleman dan melaporkan kejadian ini ke Pemprov Jateng.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*