
JOSS.CO.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) angkat bicara mengenai insiden penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan terjadi pada penerbangan rute Jakarta – Medan (Kualanamu) GA 1904 pada 27 Maret 2025.
Awak Pesawat Lakukan Prosedur Sesuai Ketentuan
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani penumpang yang menggunakan rokok elektrik di pesawat.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Minggu (30/3).
Setelah teguran diberikan, awak pesawat segera berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi petugas station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu. Hal ini dilakukan guna memastikan penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan aturan nasional maupun internasional.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Aturan Terkait Rokok Elektrik di Pesawat
Berdasarkan Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal satu unit rokok elektrik yang disimpan di saku baju, celana, atau bagasi kabin. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:
- Baterai rokok elektrik harus dalam kondisi terlepas (off atau cartridge wajib dilepas).
- Kapasitas baterai maksimal 100Wh.
- Cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100ml dan harus dikemas dalam kantung plastik.
Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik selama penerbangan tetap dilarang.
Komitmen Garuda Indonesia terhadap Keselamatan Penerbangan
Manajemen Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen tinggi dalam menjunjung aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Mereka menyesalkan adanya peristiwa tersebut dan memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan nasional maupun internasional. “Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Wamildan.
Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan serta kesadaran penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.

Leave a Reply