Dua Pria Cilacap Bawa 2.640 Liter Pertalite Ilegal Ke Banyumas Ditangkap Polisi

Ilustrasi pria ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Dua pria asal Kabupaten Cilacap, MG (48) dan IM (38), diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas karena kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite secara ilegal. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bekerja sama dengan seseorang berinisial T, yang hingga saat ini masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menyita 80 jeriken pertalite dari kedua tersangka.

Pertalite tersebut rencananya akan dijual kepada pemilik pertamini dan pengecer bensin eceran di Kabupaten Banyumas dengan harga Rp 11 ribu per liter.

“Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan 80 jiriken yang berisikan BBM bersubsidi pertalite,” kata Rithas dalam siaran persnya, Rabu (05/03/2025).

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada 10 Januari 2025, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal.

Tim Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka sekitar pukul 02.39 WIB saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.

“Jadi dia itu berangkat dari Cilacap tanggal 9 Januari malamnya. Setelah kita tangkap di wilayah Wangon didapati 80 jeriken BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisikan 33 liter. Mereka berdua rencananya akan mengedarkan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Saat ini, polisi mengamankan 2.640 liter pertalite ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM tersebut akan dijual seharga Rp 11 ribu per liter.

“Rencana akan dijual harga Rp 11 ribu per liter. Dia itu mengantar barang pada saat akan menjual pertalite ke pertamini dan pengecer. Ini masih pengembangan baik dari dugaan terkait di wilayah kita maupun dari sumber yang wilayah Cilacap. Yang kita tangkap perannya kurir masuk ke wilayah Banyumas,” terangnya.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk mencari keberadaan T yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*