
JOSS.CO.ID, Semarang – Aksi demonstrasi terus berlanjut setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada rapat paripurna Kamis (20/3). Sebagian besar peserta aksi berasal dari kalangan mahasiswa dan mereka menilai aturan ini bermasalah.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, mengkritik salah satu pasal yang memperbolehkan penempatan prajurit TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga. Dia juga menyoroti operasi militer TNI selain perang yang minim kontrol sipil.
“Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional,” kata Satya kepada wartawan di depan kompleks parlemen, Kamis (20/3/2025).
Satya juga khawatir pengesahan ini akan membawa TNI semakin kuat, mirip dengan masa Orde Baru, di mana militer berkuasa selama 32 tahun dan menyulitkan korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus melakukan aksi penolakan dan membawa uji materi RUU TNI ini ke Mahkamah Konstitusi,”
Sementara itu, massa demonstran masih memadati depan Gedung DPR/MPR. Beberapa dari mereka membawa tenda sebagai simbol “keranda matinya TNI” dan mengangkat poster-poster bertuliskan ‘Tolak RUU TNI’ dan ‘Kembalikan Tentara ke Barak’.

Leave a Reply