
Vaksinasi Rabies Gratis di Jogja, Pemerintah Kota Memberikan Kesempatan untuk Hewan yang Belum Divaksin, Daftar Sekarang untuk Anjing, Kucing, dan Kera
JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengadakan vaksinasi rabies gratis untuk anjing, kucing, dan kera pada 18-20 Februari 2025 di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari vaksinasi rabies yang dilakukan pada bulan September 2024. Bagi hewan yang belum divaksin pada saat itu, kesempatan ini memberikan peluang bagi pemilik hewan untuk membawa hewan peliharaannya mendapatkan perlindungan dari penyakit rabies.
Sri Panggarti, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa vaksinasi rabies secara serentak dilakukan setiap tahun, umumnya pada bulan September, bertepatan dengan peringatan Hari Rabies Sedunia. Sementara vaksinasi yang dilakukan pada bulan Februari ini ditujukan untuk hewan yang tidak dapat divaksin pada bulan September karena kondisi kesehatan atau usia yang tidak memenuhi syarat.
“Ini melanjutkan atau memberi kesempatan yang bulan September belum divaksin karena kondisinya tidak memenuhi syarat seperti sakit, bunting, menyusui, usia belum cukup atau hewan baru lahir,” ujar Sri Panggarti pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dijelaskan bahwa kuota vaksinasi rabies untuk bulan Februari ini ditargetkan untuk sekitar 225 ekor hewan, meliputi anjing, kucing, dan kera. Vaksin rabies yang diberikan diperoleh dari dana APBD Kota Yogyakarta. Selama tahun 2024, telah berhasil divaksin sebanyak 1.892 ekor hewan.
Pendaftaran untuk vaksinasi rabies gratis dapat dilakukan secara online melalui link bit.ly/vakrabies2025. Bagi pemilik hewan yang ingin mengikuti vaksinasi ini, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah pemilik hewan harus berdomisili di Kota Yogyakarta dan membawa fotokopi KTP Yogyakarta. Bagi pemilik yang memiliki KTP luar Kota Yogyakarta namun berdomisili di Yogyakarta, mereka diwajibkan membawa surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Pemilik hewan juga diharuskan membawa buku vaksin jika sudah ada.
“Hewan dalam kondisi sehat usia minimal empat bulan, tidak bunting atau menyusui. Hewan juga sudah diberi obat cacing minimal satu minggu maksimal tiga bulan sebelum divaksin,” tambahnya.
Kota Yogyakarta telah meraih status bebas rabies berdasarkan SK Mentan Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Rabies adalah penyakit hewan yang dapat menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi. Meskipun beberapa kasus gigitan hewan terjadi, namun setelah dilakukan observasi dan uji laboratorium, hasilnya dipastikan negatif rabies.
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 20 kasus gigitan hewan di Yogyakarta, sedangkan hingga Februari 2025 terdapat sekitar 11 kasus gigitan. Semua kasus tersebut ditindaklanjuti dengan observasi dan pengujian laboratorium, yang menunjukkan bahwa hewan yang menggigit tidak terinfeksi rabies.
Sri Panggarti mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga hewan peliharaan dengan baik. “Periksakan rutin saat sehat maupun ketika hewan menunjukkan gejala sakit ke dokter hewan tiap tiga sampai enam bulan sekali. Vaksinasi rabies setiap tahun. Jaga hewan dengan baik seperti di dalam kandang atau lingkungan rumah tidak dilepasliarkan dan menjaga kebersihan kandang,” ujar Panggarti.

Leave a Reply