JOSS.CO.ID, Semarang – Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) diberhentikan dari jabatannya sebagai koordinator laboratorium setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap empat mahasiswi. Pihak kampus mengambil tindakan tegas setelah kasus ini menjadi perhatian publik di media sosial.
“Kami menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024,” ungkap Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/2/2025).
Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes kemudian melakukan investigasi dengan memeriksa sejumlah saksi sejak Desember 2024. Setelah proses pemeriksaan berlangsung selama 17 hari, rekomendasi sanksi ditetapkan pada 30 Desember 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kontak fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan keterangan dari korban, pelaku, dan saksi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai kekerasan seksual tingkat sedang,” jelasnya.
Mengacu pada Pasal 7 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi para korban, tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan tidak diperbolehkan menduduki posisi apa pun selama dua tahun.
“Menindaklanjuti rekomendasi Satgas PPK, Unnes telah resmi mencopot jabatan pelaku dan melarangnya menduduki jabatan apa pun selama dua tahun,” tegas Rahmat.

Leave a Reply