
Sidang Dakwaan Tiga Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45
JoSS – Sidang dakwaan terhadap tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Ketiga terdakwa yang disebut-sebut sebagai penadah dalam kejadian tersebut didakwa dengan sejumlah pasal pidana. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (10/2/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe yang membacakan dakwaan.
Tiga Terdakwa Dalam Kasus Penembakan
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa melakukan tindakan pidana terkait penadahan barang yang diduga berasal dari kejahatan, serta turut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan. Insiden penembakan itu terjadi pada Kamis (2/1/2025) di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dakwaan Penadahan dan Pembunuhan Berencana
Dalam dakwaannya, Oditur Militer Gori Rambe menyebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan tindakan pidana yang memenuhi unsur-unsur pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. Mereka didakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, hadiah, atau melakukan aktivitas lain terkait benda yang diketahui atau seharusnya diduga diperoleh melalui kejahatan.
Selain itu, dua dari tiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Oditur menegaskan bahwa mereka dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan tindakan yang merampas nyawa seseorang.
Hak Terdakwa untuk Mengajukan Eksepsi
Pada kesempatan yang sama, Hakim Ketua Arif Rachman memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer. Para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum mereka segera berdiskusi terkait keputusan tersebut. Setelah melakukan diskusi singkat, mereka memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
“Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum terdakwa.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam insiden tersebut, dua orang menjadi korban, salah satunya adalah bos rental mobil yang tewas setelah terkena peluru di bagian dada. Korban lainnya, yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut, berhasil selamat.
Penyelidikan polisi berlanjut dengan penangkapan dua orang yang diduga terlibat sebagai penyewa mobil rental, yakni AS dan IS. Mereka berhasil diamankan di daerah Pandeglang, Banten, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga terdakwa dan penyelidikan lebih dalam terkait keterlibatan mereka dalam kejadian ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan perhatian penuh pada keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini.

Leave a Reply