
JoSS, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas tuan rumah dan peserta dalam pesta seks sesama jenis atau gay di kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pesta yang berlangsung pada 1 Februari 2025 itu melibatkan 56 pria dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait aktivitas tersebut.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial RH alias R dan RE alias E, yang berperan sebagai tuan rumah atau host dan membiayai penyewaan hotel tempat pesta tersebut berlangsung. Selain itu, ada juga seorang pria berinisial BP alias D yang berperan merekrut peserta untuk acara tersebut.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka RH dan RE telah berkeluarga dan bekerja sebagai karyawan swasta. Namun, keduanya kini telah diberhentikan dari pekerjaan mereka setelah perilaku mereka terkait pesta seks terungkap.
“Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (gelaran pesta seks),” kata Iskandarsyah saat dihubungi. “Mereka bekerja di swasta, tapi sudah dihentikan pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah diketahui,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti alat kontrasepsi dan obat anti-HIV yang diduga digunakan dalam pesta seks tersebut. Para peserta dilaporkan menggunakan stiker glow in the dark sebagai identifikasi selama acara berlangsung. Para host juga diketahui menyewa kamar jenis deluxe yang lebih besar untuk menampung puluhan peserta.
Iskandarsyah juga menyebutkan bahwa beberapa peserta dalam pesta gay tersebut sudah berkeluarga. Polisi telah mendata identitas peserta, mengambil sidik jari, serta mendokumentasikan foto mereka. Pihak kepolisian meminta agar keluarga peserta yang sudah menikah datang untuk menjemput mereka di kantor polisi, sementara bagi yang belum berkeluarga, diharapkan ibunya untuk datang menjemput.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum Indonesia. Mereka dikenakan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang produksi, penyebaran, dan pendanaan aktivitas pornografi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang berhubungan dengan prostitusi.
Berikut ini adalah U Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan polisi akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply