
JosS, Semarang – Kasus kematian seorang warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dianiaya oleh enam oknum anggota Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024, kini mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, Polda Jateng akhirnya menetapkan satu anggota sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan enam polisi dari Satlantas Polresta Jogja tersebut.
Tersangka yang ditetapkan bernama Hariyadi, yang berdasarkan hasil penelusuran, diketahui merupakan perwira pertama dengan pangkat AKP di Kepolisian Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tercatat dalam Surat Nomor B/820/II/RES.1.6./2025/Ditresmrimum yang diterbitkan pada 21 Februari 2025, setelah dilakukan gelar perkara.
Hariyadi kini menghadapi jeratan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, serta pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang mengatur penganiayaan yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, di kawasan Mijen, Semarang.
Kombes Pol. Dwi Subagyo, Dirreskrimum Polda Jateng, mengonfirmasi bahwa satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai peran atau status Hariyadi di Satlantas Polresta Jogja.
“Iya, satu tersangka. [Selanjutnya] silahkan ke Kabid Humas Polda Jateng,” kata Kombes Pol. Dwi kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, masih enggan berbicara panjang lebar mengenai penetapan ini.
“Nanti ya, nanti kita sampaikan,” kata Kombes Pol. Artanto.
Sebagai informasi tambahan, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota Satlantas Polresta Jogja pada Kamis (23/1/2025) lalu.
Selain itu, proses ekshumasi terhadap jenazah Darso juga telah dilakukan pada Senin (13/1/2025), meskipun hingga kini hasilnya belum dipublikasikan ke masyarakat.

Leave a Reply