
JoSS, Semarang – Petugas Lapas Semarang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat sekitar 33,5 gram yang disembunyikan di dalam tubuh seorang pengunjung.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada 12 Februari 2025. Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung berinisial HS.
Mardi menjelaskan bahwa petugas lapas sebelumnya telah menerima informasi tentang kemungkinan adanya pengunjung yang mencoba membawa narkoba ke dalam lapas.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan ketat dan memeriksa pengunjung yang dicurigai,” kata Mardi, pada Senin (24/2/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa paket narkoba yang disembunyikan di dalam dubur pengunjung tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa hampir 30 gram sabu-sabu dan 3,4 gram ekstasi yang sudah dalam bentuk serbuk halus.
Menurut polisi, ini adalah upaya penyelundupan kedua yang dilakukan oleh pelaku. Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana bernama Nursila Adijaya, yang tengah menjalani hukuman 6,5 tahun karena kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mardi menegaskan bahwa pihak Lapas Semarang akan terus berusaha menjaga lingkungan pemasyarakatan agar tetap bersih dari peredaran narkoba.

Leave a Reply