Petani Tembakau Minta Pemerintah Perhatikan Industri Tembakau, Termasuk Bagi Hasil CHT Jadi 10%

Petani tembakau.

JosS, Semarang – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mengajukan sejumlah permintaan kepada pemerintahan baru untuk lebih memperhatikan industri tembakau. Salah satu permintaan utama adalah peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Selain itu, mereka berharap kepala daerah yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo dapat melindungi hak-hak petani tembakau dari ancaman kelompok anti tembakau global yang mencoba mempengaruhi kebijakan di Indonesia.

Ketua DPN APTI, Agus Parmuji, juga menekankan pentingnya kepala daerah di daerah penghasil tembakau, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan Jawa Barat, untuk membuat kebijakan yang mendukung petani tembakau sebagai sektor penting dalam ekonomi lokal. Agus mengingatkan bahwa petani tembakau sangat bergantung pada sektor ini sebagai sumber kehidupan mereka.

“Harapan kami untuk gubernur dan bupati sentra tembakau khususnya di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Jawa Barat yang masyarakatnya masih mengandalkan ekonomi pertanian tembakau sebagai pondasi dasar, agar segera membuat langkah strategis yang bertujuan memperjuangkan masa depan petani tembakau sebagai soko guru Republik Indonesia,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

Ada lima hal yang diminta DPN APTI kepada kepala daerah. Pertama, mereka meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang mendukung pertanian tembakau sebagai bagian dari kearifan lokal.

“Saat ini terdapat 480-an regulasi mulai dari Undang Undang sampai dengan Peraturan Daerah yang justru membunuh kelangsungan ekonomi petani tembakau. Tidak ada regulasi yang memayungi hajat hidup ekosistem pertembakauan. Inilah momen para kepala daerah untuk melindungi nasib jutaan petani tembakau,” jelas Agus.

Kedua, mereka berharap Menteri Kesehatan meninjau ulang kebijakan terkait pengamanan produk tembakau yang dianggap mengancam ekonomi negara.

“Pasalnya, aturan tersebut mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia yang bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan Pancasila. Stakeholders terkait termasuk Gubernur dan Bupati di wilayah sentra tembakau harus dilibatkan dalam perumusan produk hukum tersebut,” ungkap dia.

Ketiga, mereka meminta agar DBH CHT yang diterima daerah sentra tembakau dinaikkan dari 2% menjadi 10%, dengan alokasi 50% untuk peningkatan bahan baku.

Keempat, DPN APTI juga meminta Presiden untuk meninjau kembali kebijakan cukai rokok yang dianggap membebani industri tembakau, yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Terakhir, mereka mendorong industri kretek untuk menjamin pembelian tembakau pada musim panen yang akan datang.

Agus berharap, dengan adanya perhatian dan langkah strategis dari para kepala daerah, nasib petani tembakau akan terlindungi, dan industri tembakau dapat terus berkembang demi kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kami sangat percaya para kepala daerah terpilih akan selalu memperjuangkan hak-hak petani tembakau. Selamat atas terpilihnya 961 kepala daerah dan selamat bekerja untuk menyelamatkan kedaulatan Indonesia Raya,” tutup dia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*