Pencuri Tinggalkan Pesan Minta Maaf di Sekolah SDN Guworejo 3 Sragen

Maaf pak bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang
Maaf pak bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang

JoSS, SRAGEN – Kejadian terjadi di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen pada Jumat (31/1/2025), Seorang pencuri yang beraksi di sekolah tersebut meninggalkan pesan minta maaf setelah melakukan aksinya. Pesan itu ditulis tangan di papan rekapitulasi lulus tiap tahun, yang isinya meminta maaf karena telah mencuri dengan alasan membutuhkan uang.

Isi pesan tersebut berbunyi: “Maaf pak bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang.”

Kronologi Kejadian

Kepala SDN Guworejo 3, Ary Prakoso, mengungkapkan bahwa pencuri berhasil masuk ke kantor guru dengan cara yang sangat nekat. Pencuri tersebut memanfaatkan atap kamar mandi di belakang sekolah untuk menaiki genting dan kemudian melompat ke atap kelas. Dari sana, pencuri membuka genteng dan menjebol plafon untuk memasuki ruang kantor guru.

“Dari genting kamar mandi kemudian melompat ke atap kelas dan berjalan di atap itu. Kemudian pencuri masuk ke kantor guru dengan membuka genteng dan menjebol plafon. Pencuri mengambil barang-barang seperti speaker portable merek Polytron15 inc, amplifier merek TOA, mikrofon empat buah, dua unit printer, dan satu unit CPU komputer,” jelas Ary.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pencuri keluar dari kantor dengan merusak pintu belakang. Namun yang membuat kejadian ini semakin menarik, sebelum kabur, pencuri meninggalkan pesan di papan tulis. Pesan itu berisi permintaan maaf atas pencurian yang dilakukan dengan alasan sedang membutuhkan uang, dan pesan tersebut ditandatangani oleh pelaku.

Ary memperkirakan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta. “Kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangmalang, dan dalam waktu singkat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Ary menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya sudah melakukan antisipasi dengan memasang tralis besi di pintu dan jendela, yang seharusnya cukup untuk menjaga keamanan. Meskipun demikian, pencuri tetap berhasil masuk dan melakukan aksinya.

“Saat mengambil meja itu, penjaga baru tahu kalau pintu belakang kantor terbuka. Sebenarnya dari sekolah sudah melakukan antisipasi dengan memasang tralis besi di pintu dan jendela. Dengan tralis itu mestinya sudah aman. Selain itu, ke depan penjaga yang semula tidak tidur di sekolah nanti disarankan bisa tidur di sekolah. Ini merupakan kasus pencurian kali pertama,” tambahnya.

Pihak kepolisian telah menyelidiki kasus ini dan terus berkoordinasi untuk memastikan pelaku pencurian segera ditangkap. Sementara itu, pihak sekolah berkomitmen untuk meningkatkan langkah-langkah pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dia menyatakan bahwa pencuri ini juga terlibat dalam aksi serupa di SDN Puro 3 Karangmalang pada Minggu (2/2/2025). Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Senin (3/2/2025), yang diketahui berinisial IM (23), bersama dua rekannya, SIS (35) dan EW (30).

Kapolres Petrus menjelaskan bahwa pencuri tersebut melakukan aksinya dengan merusak genting, plafon, dan pintu sekolah untuk masuk ke dalam. Barang-barang yang dicuri antara lain komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut, pelaku kemudian menjualnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain CPU, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio. Selain itu, ditemukan juga dua engsel gembok, linggis, serta sepeda motor beserta helm yang digunakan untuk melancarkan aksinya di SDN Guworejo 3.

Petrus juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi di SDN Guworejo 3, namun juga terlibat dalam beberapa pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus pencurian tersebut terjadi di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar. Total kerugian akibat rangkaian pencurian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Petrus menambahkan, pelaku utama, IM, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, dua tersangka lainnya, SIS dan EW, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Proses penyelidikan masih berlanjut, dan akan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Pencuri Tinggalkan Pesan Minta Maaf di Sekolah SDN Guworejo 3 Sragen

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*