Ombudsman Jateng Soroti Truk Muatan Langgar Aturan di Jalan Ngaliyan Semarang

Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyoroti masih banyaknya truk bermuatan yang melanggar aturan jam operasional dengan melintas di Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

JosS, Semarang – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyoroti masih banyaknya truk bermuatan yang melanggar aturan jam operasional dengan melintas di Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Semarang, truk bermuatan berat hanya boleh melintas mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kepala Ombudsman Provinsi Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait masih banyaknya truk yang melintas di sepanjang ruas Jalan Prof Hamka Ngaliyan Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen.

Dia bersama tim Ombudsman Jateng langsung melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memantau kondisi lalu lintas di jalan tersebut. Menurutnya, masyarakat mengeluh mengenai keamanan dan keselamatan saat berkendara di jalan.

“Selain ruas jalan yang rusak, masyarakat juga melaporkan dugaan pengabaian mengenai adanya truk bermuatan melebihi delapan ton yang masih melintas di ruas jalan tersebut pada jam yang dilarang,” katanya saat meninjau lokasi, Selasa (25/2/2025).

Atas hal ini, Ombudsman Jateng telah meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, dan Satlantas Polrestabes Semarang.

Terkait masih banyak truk bermuatan berat di atas delapan ton yang melintas di luar waktu yang ditentukan, pihaknya meminta Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang agar menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Hal ini demi kemanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas di sepanjang ruas Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan Mijen. Pasalnya zona tersebut rawan terjadi kecelakaan, terutama di tanjakan Silayur.

Farida mengungkapkan, dari pemeriksaan menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang telah menggelar operasi untuk menertibkan kendaraan besar yang masih melintas di luar jam yang ditentukan.

Selain itu, dia juga meminta agar Pemkot Semarang terus mengimbau warga yang masih menggunakan badan jalan untuk tidak berjualan di daerah rawan kecelakaan seperti di tanjakan atau turunan Silayur.

“Pemkot Semarang, instansi terkait, masyarakat, perlu duduk bersama mencari solusi mewujudkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan ikhtiar bersama untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di turunan Silayur,” tegas Farida.

Penyelenggaraan jalan serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas guna mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

“Ombudsman Jateng saat ini masih terus melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat dan dalam waktu dekat akan segera memberikan kesimpulan kepada Pemerintah Kota Semarang,” ungkap Farida.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*