
Narapidana (Napi) Kasus Korupsi Agus Hartono Dikenakan Sanksi Setelah Ketahuan Makan di Restoran Semarang, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
JoSS, SEMARANG – Agus Hartono, narapidana (Napi) yang terlibat dalam kasus korupsi, baru-baru ini diketahui sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang, Jawa Tengah. Perilaku ini jelas melanggar aturan, dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Dikutip dari detikJateng, Agus Hartono dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terungkap bahwa ia melanggar peraturan yang berlaku. Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (8/2/2025). Mardi menjelaskan bahwa Agus yang sebelumnya dipenjara di Lapas Semarang, kini harus menjalani masa hukumannya di lapas yang lebih ketat.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujar Mardi.
Namun, Mardi enggan mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh Agus, termasuk siapa saja petugas yang terlibat dan bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka. “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Mardi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan ketertiban di dalam Lapas Semarang. Dia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” ujar Mardi.
Agus Hartono sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang atas kasus korupsi yang melibatkan kredit macet pada sebuah bank daerah cabang Semarang. Sebelumnya, ia juga sempat menjadi sorotan publik karena mengaku diperas oleh jaksa dalam proses hukumnya.
Sidang putusan untuk kasus Agus Hartono digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023). Keputusan tersebut memperberat hukuman Agus, yang kini harus menjalani masa hukumannya di Lapas dengan pengawasan ketat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply