
JoSS, SEMARANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah diimbau kesadarannya untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah agar subsidi gas LPG 3 Kg tepat sasaran.
“Surat Edaran itu isinya mengimbau agar ASN di Jateng tidak menggunakan lagi gas LPG bersubsidi 3 Kg. Jadi ya butuh kesadaran dari ASN untuk mematuhinya. Dan kesadaran itu ditentukan atau tergantung dari SDM ASN sendiri. Jika SDM-nya tinggi, maka mereka bisa menerima atau mematuhi Surat Edaran tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh.
Meski demikian, Mohammad Saleh melihat surat edaran tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan golongan tinggi.
Adapun ASN golongan rendah seperti guru honorer atau PPPK perlu dipertimbangkan untuk menggunakan LPG 3 kg. Pasalnya, mereka tidak semua mampu dan bisa membeli.
“Larangan ASN menggunakan gas LPG 3 Kg itu perlu pengecualian untuk golongan rendah seperti PPPK dan honorer,” kata Mohammad Saleh.
Lebih lanjut Mohammad Saleh yang juga Bendahara DPD Partai Golkar Jateng menegaskan bahwa pelarangan ASN menggunakan gas LPG bersubsidi 3 Kg tersebut sudah dilakukan sejak empat tahun lalu.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, masyarakat yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi LPG 3 kg terbagi dalam empat kelompok. Mereka adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Jadi, Surat Edaran dari Pemprov Jateng itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021. Di situ ASN tidak termasuk dalam masyarakat yang diperbolehkan membeli gas LPG 3 Kg,” terang Mohammad Saleh.
Mohammad Saleh melihat kebijakan Pemerintah memutuskan penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer sebetulnya bertujuan agar subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.
Kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat mendapatkan gas LPG 3 Kg, tapi lebih pada mengefisiensikan penataan distribusi gas bersubsidi agar dapat diterima dengan tepat oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Tentu saja perlu sosialisai yang lebih intensif hingga ke pengecer soal kebijakan Pemerintah itu,” tandas Mohammad Saleh.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Mohammad Saleh Tanggapi Surat Edaran Pemprov Jateng Soal ASN Tidak Boleh Pakai Gas LPG 3 Kg
Baca Juga: Mohammad Saleh: Permasalahan Sampah Kita Selesaikan Mulai dari Desa

Leave a Reply