
Dua Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Satreskrim Polres Semarang Atas Kasus Pencabulan Santri
JoSS, UNGARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua pengasuh pondok pesantren di wilayahnya. Kedua pelaku, yang berasal dari dua pondok pesantren berbeda, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban. Di Pondok Pesantren MU, pelaku berinisial CB (60), yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut, melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 santri laki-laki berusia 13-17 tahun.
“Pada Ponpes MU, pelaku merupakan seorang laki-laki bernisial CB (60) yang juga pengasuh pada ponpes tersebut, dan kejadian tersebut terjadi pada awal Februari 2025,” ungkapnya.
Kejadian ini terjadi pada awal Februari 2025. “Modusnya korban diiming-imingi rokok, reward serta perlakuan istimewa dari pengasuh ponpes tersebut,” ujar AKBP Ratna pada Jumat (21/2/2025).
Para korban dicabuli oleh CB di kamar pelaku maupun kamar korban. Mereka diminta untuk memijat pelaku hingga kemudian terjadi tindakan pencabulan.
Sementara itu, di Pondok Pesantren MH, pelaku berinisial MS (53), yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, melakukan pencabulan terhadap dua santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun. Modus yang digunakan oleh MS juga serupa, yaitu meminta korban untuk memijatnya.
“Disini ada dua korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ratna. “Modusnya sama, dan pelaku pengasuh Ponpes MH berinisial MS (53). Kejadian terjadi pada awal Februari 2025 saat korban sendirian di kamar ponpes maupun saat didalam kelas, ini dilakukan kepada dua orang santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun di waktu yang berbeda,” ungkap AKBP Ratna.
Saat ini, Polres Semarang bersama dengan Dinas P3A dan KB Kabupaten Semarang, Dinas Sosial, dan psikolog forensik dari Rumah Sakit Ken Saras tengah memberikan pendampingan kepada para korban. Hal ini bertujuan untuk pemulihan atau rehabilitasi psikis para korban.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply