Dishub Jogja Gelar Razia Angkutan, 25 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Petugas Dishub Kota Yogya saat menunjukkan surat uji KIR yang masa berlakunya telah habis dari salah satu pemilik angkutan barang. (Dok. Pemkot Jogja)
Petugas Dishub Kota Yogya saat menunjukkan surat uji KIR yang masa berlakunya telah habis dari salah satu pemilik angkutan barang. (Dok. Pemkot Jogja)

Dishub Jogja Gelar Razia Angkutan, 25 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

JoSS, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali melaksanakan operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di wilayah Kota Yogyakarta. Kali ini, lokasi yang dipilih adalah di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo. Operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono, menyampaikan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta, khususnya angkutan barang dan angkutan orang, dalam kondisi prima dan laik jalan. “Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi,” jelas Ariyanto di lokasi operasi, Senin, 10/2/2025.

Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satlantas, dan BPTD, memeriksa berbagai aspek kendaraan secara teliti. Proses pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi mesin, serta kelayakan komponen-komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.

Ariyanto mengungkapkan bahwa Jalan Veteran dipilih sebagai lokasi operasi karena sering menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas di kawasan tersebut. “Kami banyak mendapatkan laporan di wilayah ini banyak masyarakat yang kerap melanggar lalulintas. Untuk itu kami menggelar operasi gabungan di wilayah ini,” katanya.

Operasi ini berlangsung sekitar satu jam dan berhasil memeriksa 111 kendaraan. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan. Rinciannya adalah 19 kendaraan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah truk yang melebihi kapasitas dan kendaraan yang tidak memiliki atau kedaluwarsa uji KIR.

“Yang paling signifikan perihal uji kelayakan masalah KIR. Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan,” tambahnya. Selain itu, ditemukan juga kendaraan dengan kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Setelah terjaring dalam razia, para pelanggar akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 27 Februari 2025. Bagi pelanggar yang tidak dapat hadir di sidang, Dishub bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyediakan nomor hotline untuk memudahkan proses hukum. “Jika mereka tidak bisa hadir, mereka bisa menghubungi nomor hotline yang telah disediakan dan membayar denda melalui kode billing yang diberikan,” ungkap Ariyanto.

Operasi ini akan berlangsung hingga tiga hari ke depan dengan lokasi yang acak, guna menghindari kebocoran informasi. Harapannya, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Salah satu pelanggar yang terjaring dalam razia adalah Heri Sudarman, warga Wirosaban, yang kedapatan mengendarai kendaraan dengan masa berlaku KIR yang telah habis. “Masa berlaku KIR-nya habis, baru tiga hari ini habisnya. Saya belum sempat melakukan uji KIR karena beberapa waktu lalu saya mengalami kecelakaan di Cipali. Jadi harus saya bengkelkan. Biasanya saya rutin enam bulam sekali uji KIR,” ujar Heri. Meski demikian, ia siap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan berencana hadir pada sidang serta melakukan uji KIR kendaraannya setelahnya.

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan.

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Dishub Jogja Gelar Razia Angkutan, 25 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*