Warga Semarang Kini Cukup Hubungi Nomor 112 untuk Layanan Darurat

Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memusatkan nomor layanan darurat Kota Semarang ke dalam satu nomor darurat, Call Center 112 (Penkot Semarang)
Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memusatkan nomor layanan darurat Kota Semarang ke dalam satu nomor darurat, Call Center 112 (Penkot Semarang)

JoSS, SEMARANG – Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota Semarang menghadirkan layanan Call Center 112 sebagai nomor tunggal untuk seluruh kebutuhan darurat. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat ke layanan kegawatdaruratan, menggantikan beberapa nomor sebelumnya seperti 119 dan 1500-132 yang sebelumnya digunakan untuk permohonan ambulance.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Soenarto, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemusatan layanan ini adalah untuk mempercepat respons terhadap situasi darurat. “Kondisi darurat memerlukan respon yang cepat dan nomor yang mudah diingat karena berkaitan dengan nyawa seseorang. Dengan Call Center ini, masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor, melainkan hanya satu nomor, yaitu 112,” ujar Soenarto.

Layanan Call Center 112 ini siap menangani beragam situasi darurat, mulai dari darurat kesehatan, kebakaran, bencana alam, kecelakaan, tindak kriminal, hingga evakuasi hewan, baik yang buas maupun non-buas. Selain itu, Call Center 112 juga melayani permintaan ambulance, pemeriksaan kesehatan, layanan homecare, dan bahkan ambulance jenazah.

Soenarto menambahkan bahwa layanan ini tidak hanya mudah diakses, tetapi juga sepenuhnya gratis dan beroperasi 24 jam. “Layanan ini sepenuhnya gratis dan siap membantu masyarakat kapan saja,” katanya.

Implementasi nomor darurat 112 ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, yang kemudian diadopsi oleh Kota Semarang melalui Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2018.

Pada tahun 2024, Call Center 112 Kota Semarang mencatatkan 12.336 panggilan darurat. Sebagian besar laporan yang masuk terkait dengan aduan kesehatan, yakni sebanyak 10.516 laporan, termasuk permintaan ambulance dari Dinas Kesehatan dan PMI sebanyak 4.260, serta permintaan pemeriksaan kesehatan dan layanan homecare yang masing-masing mencapai 2.961 dan 1.323 laporan. Laporan mengenai kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 1.832.

Keberhasilan layanan ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait, serta komunitas di Kota Semarang. Soenarto mengapresiasi sinergi tersebut, yang memungkinkan penanganan laporan darurat secara cepat, tepat, dan efisien.

Pemerintah Kota Semarang mengimbau seluruh warga untuk menyimpan nomor 112 di ponsel mereka dan memanfaatkan layanan ini ketika menghadapi keadaan darurat. Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Semarang berharap dapat memberikan pelayanan darurat yang lebih cepat dan optimal bagi masyarakat, khususnya dalam situasi yang mendesak.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*