
JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap penjualan daging sapi di pasar-pasar tradisional. Langkah ini diambil seiring dengan maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di beberapa daerah lain. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa daging sapi yang beredar di pasaran aman dan layak konsumsi bagi masyarakat. Hingga saat ini, Kota Yogyakarta belum melaporkan adanya kasus PMK pada sapi, kambing, atau domba.
Pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD)
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid, menjelaskan bahwa meskipun tidak bisa langsung mendeteksi apakah daging sapi terkena PMK setelah dipotong, pengawasan tetap dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan. Salah satu langkah utama adalah memeriksa kelengkapan dokumen, khususnya Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).
“Kami pengawasan rutin. Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus itu (PMK). Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging tidak kelihatan,” ujar Imam pada Senin (13/1/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga Januari 2024, tidak ditemukan adanya temuan terkait daging sapi yang terinfeksi PMK. Sebagian besar pasokan daging sapi di pasar-pasar Kota Yogyakarta berasal dari Bantul dan Boyolali, dengan sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung.
Tindakan Preventif dan Pengawasan Ketat
Sri Panggarti, Kepala Bidang Perikanan dan Kehutanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus PMK pada ternak di Kota Yogyakarta. Namun, untuk menghindari penyebaran PMK, pihaknya terus mendorong penggunaan SKKH yang wajib dimiliki oleh setiap ternak yang dipotong, baik untuk tujuan konsumsi maupun pemeliharaan.
PMK memang bukan penyakit yang dapat menular ke manusia, sehingga dagingnya tetap aman untuk dikonsumsi. Namun, hewan yang terinfeksi PMK dapat memengaruhi kualitas daging. Oleh karena itu, meskipun daging dari ternak yang terinfeksi masih dapat dipotong dengan perlakuan khusus, kami menyarankan agar daging tersebut langsung diolah di wilayah tersebut dan tidak diperjualbelikan.
Tips Memilih Daging yang Aman untuk Konsumsi
Sri Panggarti juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli daging sapi. Beberapa tips yang diberikan antara lain: pastikan daging yang dibeli berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang terverifikasi, perhatikan fisik daging yang harus tampak segar, berwarna merah cerah, tidak berbau busuk, dan memiliki konsistensi yang baik. Konsumen juga disarankan untuk tidak tergiur harga murah yang dapat mengarah pada kualitas daging yang meragukan.
Kolaborasi Antar Instansi untuk Pengawasan yang Lebih Baik
Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Sri Riswanti, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penjualan daging sapi dilakukan secara bersama antara Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Satpol PP. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan semua pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keamanan pangan yang beredar di pasar-pasar Kota Yogyakarta.
Pengawasan terhadap produk segar asal hewan memang memerlukan kolaborasi antar instansi. Kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan untuk melakukan pengawasan di pasar-pasar, seperti Pasar Beringharjo, Prawirotaman, Sentul, Pathuk, dan pasar-pasar lainnya di kota ini.
Operasi Yustisi Temukan Pelanggaran di Pasar-pasar
Pada bulan Desember 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta juga melaksanakan operasi yustisi pengawasan penjualan daging di pasar-pasar. Dalam operasi tersebut, ditemukan lima pedagang yang melanggar aturan terkait penjualan daging sapi. Mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dari daerah asal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi, menjelaskan bahwa dua pedagang yang melanggar dikenakan sanksi denda atau kurungan. Pedagang di Pasar Beringharjo dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan tiga hari, sementara di Pasar Sentul dikenakan denda Rp 400.000 atau kurungan tiga hari. Adapun tiga pedagang lainnya diberikan surat peringatan dan pembinaan.
Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat dengan memastikan daging sapi yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi. Pengawasan yang ketat terhadap kelengkapan dokumen dan kualitas daging diharapkan dapat mencegah penyebaran PMK serta menjamin keamanan pangan bagi warga Yogyakarta.

Leave a Reply