
JoSS, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengumumkan penurunan besaran insentif untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebesar 60%, yang akan berlaku mulai Januari 2025. Penurunan ini berhubungan langsung dengan penurunan alokasi dana desa (ADD) yang diterima oleh Pemkab Wonogiri.
Berdasarkan Surat Edaran No 400.10/2/4/661 tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Desa APB Desa Tahun Anggaran 2025, insentif yang diterima oleh Ketua RT dan RW di Kabupaten Wonogiri akan berkurang dari Rp500.000 per bulan menjadi hanya Rp200.000 per bulan.
Penurunan Insentif Imbas Turunnya Dana Desa dan APBD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menjelaskan bahwa keputusan ini terpaksa diambil karena adanya penurunan signifikan pada anggaran yang tersedia. Alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Wonogiri untuk tahun 2025 mengalami penurunan dari Rp141 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp118 miliar.
“Terkait dengan penurunan itu [insentif Ketua RT/RW] sudah disampaikan pak camat kepada semua kepala desa pada saat musrenbangdesa [musyawarah rencana pembangunan desa],” katanya Dilansir dari laman Espos Kamis (23/1/2025).
Selain itu, penurunan ADD ini juga dipengaruhi oleh penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri yang mencapai Rp2,47 triliun pada tahun 2025. Angka ini lebih rendah sekitar Rp285,4 miliar dibandingkan dengan APBD 2024 yang mencapai Rp2,76 triliun.
Kebijakan yang Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
Novita, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Wonogiri, menjelaskan bahwa insentif untuk Ketua RT dan RW hanya dapat bersumber dari ADD dan tidak boleh berasal dari dana desa. Hal yang sama berlaku untuk penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini berarti, dana desa tidak diperkenankan digunakan untuk membayar insentif tersebut.
Sementara itu, Teguh Setiyono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Wonogiri, menegaskan bahwa pengalokasian ADD di Wonogiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ADD minimal harus mencapai 10% dari total APBD Kabupaten. Penurunan APBD pada tahun 2025 merupakan akibat dari kebijakan pemerintah pusat yang juga mengurangi aliran dana ke daerah, yang berimbas pada pengurangan ADD.
“Secara nasional rata-rata pendapatannya [dari transfer ke daerah] turun. Konsekuensinya ADD juga turun. Itu [penurunan insentif Ketua RT dan RW] konsekuensi logis, jelasnya.
Tanggapan dari Pemerintah Desa dan Masyarakat
Purwanto, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Wonogiri, menuturkan bahwa kebijakan penurunan insentif Ketua RT dan RW ini telah disampaikan kepada kepala desa pada musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdesa) beberapa waktu lalu. Meskipun insentif mengalami pengurangan, pemerintah desa memahami situasi ini karena penurunan APBD memang tidak dapat dihindari.
Selain itu, Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, menjelaskan bahwa sebelumnya sebagian insentif Ketua RT dan RW masih diambil dari dana desa. Namun, tahun ini aturan tersebut telah berubah dan insentif harus sepenuhnya bersumber dari ADD.
Penurunan insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Wonogiri yang berlaku mulai tahun 2025 menjadi perhatian penting bagi aparatur desa. Hal ini tak lepas dari pengaruh penurunan ADD dan APBD yang lebih rendah, yang merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini demi kelangsungan program pembangunan desa di masa depan.

Leave a Reply