Pemerintah Kota Jogja Bebaskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berbagai pelayan perizinan hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja (Dokumentasi Humas Pemkot Jogja)
Berbagai pelayan perizinan hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja (Dokumentasi Humas Pemkot Jogja)

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2025 dan bertujuan untuk mempermudah MBR dalam memiliki rumah pertama serta mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

Pembebasan retribusi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan retribusi perizinan untuk PBG bagi MBR. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, mengungkapkan bahwa peraturan ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Tiga Menteri yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan tiga juta rumah di Indonesia. Menurutnya, meskipun draf Perwal ini serupa dengan kebijakan yang diterapkan di seluruh Indonesia, terdapat beberapa penyesuaian khusus untuk Kota Yogyakarta.

“Ini perwal baru sebagai tindak lanjut Keputusan tiga Menteri terkait percepatan tiga juta rumah. Sudah mulai (berlaku),” kata Umi pada Selasa (7/1/2025).

Program Tiga Juta Rumah

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang berupaya membangun tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini berlandaskan pada Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

Sesuai dengan Perwal Nomor 89 Tahun 2024, pembebasan retribusi PBG ini diberikan setelah adanya permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Wali Kota Yogyakarta melalui Kepala Dinas PUPKP. Perlu dicatat bahwa pembebasan retribusi PBG hanya berlaku satu kali untuk setiap permohonan.

Persyaratan Pembebasan Retribusi PBG

Untuk mendapatkan pembebasan retribusi PBG, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, baik untuk rumah swadaya maupun rumah umum. Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa masyarakat, sementara rumah umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan MBR. Persyaratan umum untuk pemohon mencakup kewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan KTP, serta bukti bahwa pemohon memenuhi kriteria MBR, yang dapat dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui oleh lurah.

Kriteria MBR berdasarkan penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Tidak kawin: Maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan.
  • Kawin: Maksimal penghasilan Rp 8 juta per bulan.
  • Peserta Tabungan Perumahan Rakyat: Maksimal penghasilan Rp 8 juta per bulan.

Proses Pengajuan PBG

Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dinas PUPKP Kota Yogyakarta berwenang memberikan rekomendasi teknis setelah melakukan verifikasi berkas persyaratan, termasuk kesesuaian dokumen hak atas tanah dan identitas, serta memeriksa kelengkapan dokumen teknis lainnya.

Dinas PUPKP bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi teknis terkait perizinan PBG ini.

Alur Proses Permohonan PBG

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Artanti Setyaningsih, menjelaskan bahwa sebaiknya pemohon mengajukan permohonan pembebasan retribusi sebelum mengajukan PBG di SIMBG. Proses awal permohonan perizinan PBG akan diproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, di mana pemohon harus mengunggah dokumen yang diperlukan di SIMBG, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

Pada tahap perencanaan dan persiapan dokumen teknis, “Iya pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan melengkapi persyaratan,” ujar Artanti.

Langkah Selanjutnya Setelah Pengajuan

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menjelaskan bahwa alur pengajuan PBG untuk MBR tidak berbeda dengan proses PBG pada umumnya. Setelah rekomendasi teknis dari Dinas PUPKP diterbitkan, selanjutnya pemohon akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yang menentukan apakah retribusi perlu dibayar atau tidak.

“SKRD sebagai dasar pemohon membayar atau tidak retribusinya yang dibuat Dinas PUPKP. DPMPTSP lalu menyampaikan ke pemohon. Kalau ada wajib retribusi, pemohon membayar, kalau tidak ada (pembayaran/pembebasan) surat keputusan PBG bisa langsung terbit atau dicetak,” jelas Budi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Yogyakarta dapat memiliki rumah pertama mereka, mendukung program nasional pembangunan rumah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Pemerintah Kota Jogja Bebaskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*