
JoSS, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para penjual yang kedapatan menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp12.500 per kilogram. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam Sosialisasi SPHP yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Ketut Astawa, beras yang disalurkan pemerintah melalui program SPHP adalah beras yang harga jualnya harus mengikuti ketentuan HET. “Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi,” tegas Ketut.
Penegakan aturan ini bertujuan untuk memastikan agar harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan, yaitu Rp12.500 per kilogram. Ketut juga menyampaikan bahwa program SPHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan harga beras yang melambung tinggi. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran beras SPHP diminta untuk tidak memainkan harga di tingkat pengecer.
Pemantauan dan Pengawasan Harga Pangan
Bapanas juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi beras SPHP. Ketut meminta Perum Bulog untuk secara rutin memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mendeteksi wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi kondisi pasar di wilayah masing-masing.
“Ini untuk memastikan bahwa beras SPHP dapat tepat sasaran, harganya sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, dan dapat berdampak pada pengendalian serta penurunan harga beras di daerah-daerah yang kami intervensi,” ujar Ketut.
Target Penyaluran Beras SPHP
Pada bulan Januari dan Februari 2025, pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP sebanyak 300 ribu ton. Beras tersebut akan disalurkan melalui pengecer yang telah diprioritaskan, khususnya pedagang eceran di pasar rakyat di seluruh Indonesia. Penyaluran ini juga akan difokuskan di kabupaten/kota yang menjadi barometer inflasi, sehingga dapat mengendalikan harga beras di wilayah tersebut.
Harga jual beras SPHP bervariasi berdasarkan zona distribusinya. Untuk Zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga beras ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Di Zona II, yang mencakup Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, dan Kalimantan, harga beras SPHP ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram. Sementara itu, untuk Zona III yang meliputi Maluku dan Papua, harga beras SPHP dibanderol sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penyaluran beras SPHP yang tepat sasaran, diharapkan harga beras dapat lebih terkendali dan memberikan dampak positif bagi kestabilan harga pangan di seluruh Indonesia.

Leave a Reply